Kamis, 28 Oktober 2010

KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

1. Pengertian

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan, kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menhalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridai Allah SWT.

Nikah merupakan perbuatan yang telah dicontohkan olehNabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini, disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Dari Anas bin Malik r.a., bahwasannya Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, Akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boeh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.

Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah manjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Sunah

Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan - Walaupun tidak segera menikah – maka hukum nikah adalah sunah. Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah iamanikah, karena pernikahan itu dapat menjada pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, sebab itu jadi penjaga baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

b. Wajib

Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.

c. Makruh

Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.

d. Haram

Bagi orang-orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.

3. Tujuan Pernikahan

Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah rangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:

· Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman:

(@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 .....

Artinya: ……dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.. (Q.S. Ar-Rum, 30 : 21)

· Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah), Allah SWT berfirman:

· ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î)

Artinya: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,. (Q.S. Ar-Rum, 30 : 21)

· Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridai Allah.

· Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarajjat. Allah berfirman:

ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# (

Artinya: harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...(Q.S. Al-Kahfi, 18 ; 46)

· Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.

Bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari


A. Bahan kimia dalam makanan dan minuman

Sebagai konsumen produk makanan atau minuman Kita harus teliti, jangan hanya tertarik dengan penampilan luar baik warna, bentuk, kekenyalan dsb. Jangan-jangan makanan atau minuman tersebut sudah ditambahi dengan bahan-bahan kimia berbahaya supaya menarik.

Karena produsen makanan tahu betul kelemahan konsumen yang sering tergoda dengan penampilan makanan, warna, bau dan rasa. Karenanya produsen makanan membuat makanan yang berwana cerah, bau yang dominan, dan rasa yang kuat.

Sebagai konsumen Kita harus lebih cerdas dari produsen makanan tsb. Dengan cara berhati-hati dalam memilih.

4 bahan kimia berbahaya yang dilarang antara lain:

1. Formalin

Bahan kimia yang biasanya digunakan untuk pembalseman (pengawetan mayat), pembasmi hama penyakit tanaman dalam pertanian’, dan untuk membasmi lalat, serta serangga lainnya. Oleh produsen makanan yang tidak bertanggung jawab digunakan sebagai bahan tambahan untuk pengawet: ikan asin, ikan basah, mie basah, tahu, ayam, buah-buahan dan lain-lainnya. Ciri-ciri produk berformalin diantaranya:

· Warnanya bersifat cerah

· Meskipun sudah lama disimpan, produk ini tidak akan cepat busuk (lebih awet)

· Formalin pada ikan asin menyebabkan ikan asin tidak berbau khas ikan asin dan struktur tubunya tidak mudah hancur

· Tidak dihinggapi lalat meskipun diletakkan ditempat terbuka.

· Pada mie basah, tahu, ikan basah, formalin menimbulkan aroma menyengat, karena pengaruh formalin pada bahan makanan tersebut.

2. Boraks

Merupakan senyawa kimia yang berbahaya yang biasanya digunakan untuk bahan pembuat deterjen, mengurangi kesadahan air, dan bersifat antiseftic. Boraks biasanya dijumpai dalam : kerupuk, mie basah, bakso, dan lain-lain.

3. Metanyl Yellow (Pewarna Kuning)

Metanyl Yellow adalah zat pewarna sintetis yang biasanya untuk perwna tekstil dan zat. Metahnyl Yellow biasanya dijumpai dalam : kerupuk, tahu, mie, pisang goring, ubi goring dan pangan jajanan lain yang berwarna kuning

4. Rhodamin B (Pewarna Merah)

Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang digunakan pada industri tekstil dan kertas. Rhodamin biasa ditemui pada : kerupuk, es puter, es sirop dan lain-lainnya.

B. Bahan kimia pada kosmetik

1. Glyserin

Nama kimia dari glyserin adalah Propane-1,2,3-triol. Senyawa ini tidak berbahaya bagi kulit. Namun jika senyawa ini adalah diethylene glycol. maka berbahaya karena bersifat racun dan menyebabkan kanker. Oleh karena itu, perlu uji kimia lebih lanjut dari kosmetik yang anda pakai apakah mengandung propane-1,2,3-triol atau diethlyne glycol. Kemungkinan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesis) atau ITB (Institut Teknologi Bandung) mampu melakukan analisa bahan kimia ini.

2. Polysorbate 80

Senyawa ini merupakan racun dan dapat menyebabkan kanker.

3. Isopropyl (C3H7)

Isopropil merupakan gugus alkil dari senyawa karbon dengan rumus empiris (CnH2n+1).Isopropyl merupakan senyawa tidak stabil dan tidak dapat berdiri sendiri. Jadi perlu nama senyawa lengkapnya. Contoh : Isopropyl alkohol.

4. Titanium Dioxide 110

Senyawa ini _dilarang _digunakan sebagai kosmetik oleh US EPA (United States Enviromental Agency) dan termasuk kategori cukup berbahaya bagi kesehatan.

DAMPAK EKSPLOITASI BERLEBIHAN TERHADAP EKOSISTEM

Dibandingkan dengan komponen biotik lainnya, manusia merupakan jenis organism yang memiliki pengaruh yang kuat di bumi ini. Kemampuan manusia untuk beradaptasi dengan lingkungan dan mengubah lingkungan sesuai dengan yang diinginkannya, menyebabkan populasi manusia meningkat dengan cepat.

Sikap manusia yang cendrung merusak lingkungan, seperti membakar hutan, memberantas hama dan bahan kimia, mengubah berbagai ekosistem alami menjadi ekosistem buatan, memberikan dampak negative pada ekosistem. Berikut ini akan dijelaskan berbagai dampak negative terhadap ekosistem akibat eksploitasi berlebihan oleh manusia.

1. Fragmantasi dan Degradasi Habitat

Meningkatkan populasi penduduk dunia menyebabkan semakin banyak lahan yang dibutuhkan untuk mendukung kesejahteraan manusia, seperti yang dibutuhkan untuk mendukung kesejahteraan manusia, seperti lahan untuk pertanian, tempat tinggal, industri dan sebagainya.

Fragmentasi habitat misalnya terjadi pada kawasan yang ditebang atau dirambah, sehingga menyisakan kawasan hutan kecil. Hutan yang ditebang atau dirambah memberikan dampak antara lain perubahan pada struktur komunitas hutan dan kematian pohon yang berada di pinggiran hutan akibat tingginya paparan angin dan cahaya matahari.

Fragmentasi dan degradasi habitat menyebabkan munculnya masalah lain seperti kematian organism karena hilangnya sumber makanan dan tempat tinggal dan menurunnya keanekaragaman sumber makanan dan tempat tinggal dan menurunnya keanekaragaman spesies pada habitat tersebut.

2. Tergantungnya Aliran Energi di Dalam Ekosistem

Ekosistem alami yang dirusak dan diubah menjadi ekosistem buatan dapat menyebabkan terjadinya perubahan aliran energy dalam ekosistem tersebut. Contohnya, ketika proses penebangan atau pembakaran hutan selesai, maka kawasan hutan kemudian ditanami dengan satu jenis tumbuhan (sistem monokultur). Hal tersebut menyebabkan aliran energy yang semula bersifat komleks, yaitu antara berbagai jenis produsen (pohon-pohon besar dan kecil), konsumen (berbagai macam hewan), detritivora (jamur, bakteri, dan sebagainya), menjadi aliran energy yang lebih sederhana, yaitu satu jenis produsen (contohnya padi), beberapa konsumen, dan detrivor.

3. Resistensi Beberapa Spesies Merugikan

Penggunaan pestisida dan abiotik secara berlebihan untuk membunuh populasi organisme yang merugikan (hama atau pathogen) dapat menyebabkan munculnya populasi organisme yang kebal terhadap pestisida dan antibiotik tersebut. Hama yang tidak atau kurang sensitif (kebal) terhadap pestisida jenis tertentu dapat bertahan dari penggunaan pestisida tersebut.

Demikian juga adanya jika antibiotik digunakan secara berlebihan, yaitu dalam dosis yang terlalu tinggi atau frekuensi yang terlalu sering. Populasi spesies patogen yang dapat bertahan dari dosis antibiotik tersebut akan berkembang biak menghasilkan populasi spesies patogen yang kebal.

4. Hilangnya Spesies Penting di Dalam Ekosistem

Setiap organisme memiliki peran penting di dalam suatu ekosistem. Contohnya, di dalam ekosistem sawah, hilangnya keberadaan predator seperti burung, ular, dan sabagainya dapat meningkatkan populasi organism lain, misalnya tikus makan padi akan menurun dan hasil panen akan berkurang.

5. Introduksi Spesies Asing

Introduksi atau masuknya spesies dari suatu ekosistem ke dalam ekosistem lainnya biasanya bertujuan untuk meningkatkan tingka kesejahteraan manusia. Namun, introduksi spesies asing juga dapat merugikan, karena terkadang didalam ekosistem yang baru, spesies tersebut tidak memiliki predator alami. Serangga Neochetine eichhorniae yang merupakan predator tanaman eceng gondok dan dapat mengendalikan populasi enceng gondok di perairan tidak hidup di Indonesia.

6. Berkurangnya Sumber Daya Alam Terbaharui

Kayu, tanduk, gading, dan sebagainya merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Walaupun memiliki sifat dapat diperbaharui, penggunaan dan eksploitasi secara berlebihan dapat menurunkan jumlah dan kualitas baik semakin berkurang. Hal tersebut menyebabkan kualitas kayu dan tingkat regenerasi semakin menurun.

7. Tergantungnya Daur Materi di Dalam Ekosistem

Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, tingkat aktivitas manusia juga akan ikut meningkat. Meningkatnya aktivitas manusia didunia berpengaruh terhadap daur biogeokimia. Sebagai contoh, daur karbon yang terganggu akibat semakin banyaknya penggunaan bahan bakar.