Kamis, 28 Oktober 2010

KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

1. Pengertian

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan, kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menhalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridai Allah SWT.

Nikah merupakan perbuatan yang telah dicontohkan olehNabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini, disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Dari Anas bin Malik r.a., bahwasannya Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, Akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boeh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.

Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah manjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Sunah

Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan - Walaupun tidak segera menikah – maka hukum nikah adalah sunah. Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah iamanikah, karena pernikahan itu dapat menjada pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, sebab itu jadi penjaga baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

b. Wajib

Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.

c. Makruh

Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.

d. Haram

Bagi orang-orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.

3. Tujuan Pernikahan

Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah rangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:

· Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman:

(@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 .....

Artinya: ……dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.. (Q.S. Ar-Rum, 30 : 21)

· Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah), Allah SWT berfirman:

· ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î)

Artinya: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,. (Q.S. Ar-Rum, 30 : 21)

· Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridai Allah.

· Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarajjat. Allah berfirman:

ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# (

Artinya: harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...(Q.S. Al-Kahfi, 18 ; 46)

· Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar